Laporan Kelompok 1 JASA HUTAN KOTA DAN ECOTOURISM

Laporan Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan                                            Medan, Mei 2021




JASA HUTAN KOTA DAN ECOTOURISM


Dosen Penanggung Jawab :

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si


Disusun Oleh :

                                                Ade Nurul Fadhilah Tumanggor     191201063

                                                Zulhajji Ashraff                             191201072

                                                Nurul Fahma                                     191201085

                                                Kevin Sitorus                                     191201097

                                                Mahla Rose Alba Auri                     191201208


Kelompok 1 

HUT 4D








PROGRAM STUDI KEHUTANAN 

FAKULTAS KEHUTANAN 

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

 MEDAN

2021





KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan Laporan Praktikum yang berjudul ”Jasa Hutan Kota Dan Ecotourism“ ini dengan tepat waktu. Laporan ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan sebagai syarat masuk Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan di minggu yang akan datang.

Penulis mengucapkan terima kasih kepada Dosen Penanggungjawab Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si karena telah memberikan materi dengan baik dan benar. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada asisten Praktikum yang telah memberikan bimbingan dan arahan selama kami mengikuti kegiatan praktikum ini. Penyelesaian laporan ini dengan memperoleh berbagai informasi dari berbagai pihak, baik dari sumber buku, asisten, dan teman-teman.

Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi laporan ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.

 

 

Medan,    Mei 2021

 

 

 

Penulis






PENDAHULUAN


Latar belakang

Hutan merupakan modal pembangunan nasional yang memiliki manfaat ekologi, ekonomi dan sosial budaya. Dalam UU Nomor 41 tahun 1999 dijelaskan bahwa Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan yang mempunyai tiga fungsi, yaitu: fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi. Hutan merupakan sumber daya alam yang memiliki banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Manfaat-manfaat tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu manfaat nyata (tangible) dan tidak nyata (intangible). Manfaat langsung seperti penyediaan kayu, satwa dan hasil tambang. Sedangkan manfaat tidak langsung seperti manfaat rekreasi, perlindungan dan pengaturan tata air serta pencegahan erosi. Indonesia mempunyai potensi besar untuk menjadi kawasan tujuan wisata dunia, karena memiliki ketiga unsur penting yang membedakan dengan Negara lain (Darmawan, 2019).

Hutan kota adalah kawasan yang berada di dalam atau sekitar perkotaan yang ditutupi oleh pepohonan yang dibiarkan tumbuh secara alami menyerupai hutan dan tidak tertata seperti taman. Manfaat dari adanya kawasan hijau ini adalah untuk mengurangi degradasi lingkungan kota, serta berfungsi memperbaiki lingkungan hidup dan estetika. Jumlah kawasan terbuka hijau di perkotaan seringkali tidak seimbang dengan pembangunan kota. Oleh sebab itu, hutan kota mulai banyak digarap dan dilestarikan sebagai upaya untuk mengurangi dampak lingkungan kota yang memberikan efek negatif (Ridwanti, 2018).

Keberadaan hutan kota diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2002 tentang Hutan Kota. Berdasarkan peraturan tersebut, pengertian hutan kota adalah: Suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan, baik pada tanah negara maupun tanah hak yang ditetapkan sebai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Wujud atau bentuk hutan kota sangat beragam, mulai dari hutan di sekitaran jalan tol, pinggir rel kereta, sekitar danau atau bendungan, taman kota, serta hutan yang berada di wilayah pemukiman. Suatu kawasan dapat disebut sebagai hutan jika luasnya lebih dari 0,25 hektar. Perkotaan yang baik, seharusnya memiliki kawasan hutan kota sekitar 10% dari total luas wilayahnya. Suatu kawasan dapat disebut sebagai hutan jika luasnya lebih dari 0,25 hektar. Perkotaan yang baik, seharusnya memiliki kawasan hutan kota sekitar 10% dari total wilayahnya (Zuriah, 2017).

Ruang terbuka hijau (RTH) khususnya di wilayah perkotaan memiliki fungsi yang penting diantaranya terkait aspek ekologi, sosial budaya, dan estetika. Adapun dalam penyediaannya, haruslah memenuhi kriteria ruang publik yang ideal seperti lokasi yang mudah dijangkau, nyaman, dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Masih kurangnya ketersediaan jumlah RTH publik khususnya hutan kota dan taman kota pada kawasan pusat kota Tangerang sedikit banyak mempengaruhi fungsi hutan kota dan taman kota tersebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH) publik. Di samping itu, kondisi hutan kota dan taman kota eksisting pun dapat dikatakan sepi dari pengunjung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji fungsi dan kriteria penyediaan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) publik pada hutan kota dan taman kota serta memberikan rekomendasi dalam peningkatan kualitas hutan kota dan taman kota sebagai ruang terbuka hijau (RTH) publik berdasarkan preferensi masyarakat. Jenis pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif (Dirjentaru, 2018).

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, pengertian ruang terbuka hijau (RTH) adalah area memanjang/ jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Sedangkan pengertian ruang terbuka hijau menurut Punomohadi (1995), ruang terbuka hijau merupakan sebentang lahan terbuka tanpa bangunan yang mempunyai ukuran, bentuk, dan batas geografis tertentu dengan status penguasaan apapun, yang di dalamnya terdapat tetumbuhan hijau berkayu dan tahunan (perennial woody plants), dengan pepohonan sebagai tumbuhan penciri utama dan tumbuhan lainnya (perdu, semak, rerumputan, dan tumbuhan penutup tanah lainnya), sebagai tumbuhan pelengkap, serta benda-benda lain yang juga sebagai pelengkap dan penunjang fungsi RTH bersangkutan (Nasution, 2011).

Tujuan

Tujuan dari praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Jasa Hutan Kota Dan Ecotourism’’ adalah untuk mengetahui manfaat dan kegunaan Taman Ahmad Yani Kota Medan.




TINJAUAN PUSTAKA

 

Ekowisata merupakan salah satu pengembangan pariwisata berkelanjutan yang mengedepankan pada aspek kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat. Kawasan Ekowisata Gunung Api Purba Nglanggeran merupakan salah satu destinasi wisata yang menerapkan prinsip ekowisata. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi karakteristik obyek daya tarik wisata dan untuk mengetahui penerapan prinsip ekowisata yang dilakukan. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Pengumpulan data primer melalui wawancara dan observasi yang dilakukan secara purposive sampling dengan bantuan panduan wawancara dan checklist. Hasilnya adalah Desa Nglanggeran memiliki atraksi yang sangat lengkap, baik itu atraksi alam, buatan maupun budaya serta dilengkapi dengan akses yang baik dan fasilitas wisata yang memadai. Kawasan Ekowisata Gunung Api Purba Nglanggeran secara umum telah menerapkan 7 prinsip ekowisata menurut The International Ecotourism Society (TIES). Penerapan prinsip terbaik adalah kesadaran dan penghargaanupaya pengelolaan sesuai kaidah prinsip ekowisata, namun belum menyeluruh (Tiani ,2018).

Ekowisata lebih populer dan banyak dipergunakan dibanding dengan terjemahan yang seharusnya dari istilah ecotourism, yaitu ekoturisme. Terjemahan yang seharusnya dari ecotourism adalah wisata ekologis. Yayasan Alam Mitra Indonesia membuat terjemahan ecotourism dengan ekoturisme. Ekowisata adalah suatu bentuk perjalanan wisata ke area alami yang dilakukan dengan tujuan mengkonservasi lingkungan dan melestarikan kehidupan dan kesejahteraan penduduk setempat. Semula ekowisata dilakukan oleh wisatawan pecinta alam yang menginginkan di daerah tujuan wisata tetap utuh dan lestari, di samping budaya dan kesejahteraan masyarakatnya tetap terjaga. Pengertian tentang ekowisata mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Namun, pada hakekatnva, pengertian ekowisata adalah suatu bentuk wisata yang bertanggung jawab terhadap kelestarian area yang masih alami (natural area), memberi manfaat secara ekonomi dan mempertahankan keutuhan budaya bagi masyarakat setempat (Mulyadi, 2010).

Bentuk ekowisata menciptakan kelestarian lingkungan dengan nilai ekonomis sekaligus sosial bagi suatu kawasan alam, merupakan suatu bentuk pengelolaan potensi wisata. Tujuan penelitian ini adalah memberikan arahan rekomendasi desain bagi pemerintah daerah dalam pembuatan kebijakan penataan embung yang letaknya di tepian kota dengan lokalitas ekowisata berbasis masyarakat ekonomi kreatif. Metode yang digunakan adalah metode penelitian partisipatif masyarakat karena masyarakat adalah pihak yang paling mengetahui masalah dan kebutuhannya. Pendekatan utama penelitian ini adalah model bottom- up (partisipatoris), yaitu melibatkan masyarakat dalam rangkaian proses penelitian. Suatu perencanaan partisipatif terfokus pada kepentingan masyarakat, partisipatoris, dinamis, sinergitas dan legalitas. Bentuk penelitian ialah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Ekowisata adalah bentuk baru perjalanan bertanggungjawab ke area alami dan berpetualang yang dapat menciptakan industri pariwisata. Sektor pariwisata merupakan industri terbesar dan terkuat dalam pembiayaan ekonomi  global ( Haryati, 2018).

Ruang terbuka hijau sangat berpengaruh bagi masyarakat artinya masyarakat bisa merasakan manfaat ruang terbuka hijau bagi masyarakat perkotaan ditinjau dari aspek sosial dan ekonomi, salah satu nya masyarakat bisa merasakan manfaat udara, tanaman-tanaman yang bersih, bisa meningkatkan pendapatan masyarakat dan fasilitas lainnya. Sebagian masyarakat lain mengatakan belum menerima manfaat ruang terbuka hijau bagi masyarakat tersebut, karena tidak memanfaatkan keberadaan ruang terbuka hijau bagi masyarakat perkotaan ditinjau dari aspek sosial dan ekonomi. Masalah perkotaan pada saat ini menjadi masalah yang cukup rumit untuk diatasi. Perkembangan perkotaan saat ini membawa penurunan kualitas lingkungan hidup atau membawa dampak negatif pada beberapa aspek lingkungan, sosial dan aspek ekonomi. Besarnya tekanan ekonomi akibat persaingan warga kota dengan pendatang juga kerap menyebabkan permasalahan- permasalahan lingkungan ini diabaikan (Yusmawar, 2016).

Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Dalam perkembangannya, kawasan perkotaan harus dapat berkembang dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan. Keseimbangan lingkungan perkotaan dapat dilihat dari ketersediaan ruang terbuka hijau yang tersebar di sekitar kawasan perkotaan. Ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dapat berfungsi sebagai resapan air (Catchment Area), menjaga iklim mikro dan sebagai area interaksi sosial masyarakat. Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sangat penting pada suatu wilayah perkotaan, disamping sebagai salah satu fasilitas sosial masyarakat, RTH Kota mampu menjaga keserasian antara kebutuhan aktivitas masyarakat kota dengan kelestarian bentuk lansekap alami wilayah itu (Arianti, 2013).

Tujuan pembentukan RTH diperkotaan, adalah untuk meningkatkan mutu lingkungan perkotaan yang nyaman, segar, indah, bersih, dan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan serta menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna bagi masyarakat yang tinggal. Penataan RTH, tidak hanya sebagai kawasan hijau yang ditanam vegetasi saja, tetapi RTH punya fungsi yang sangat berarti bagi kualitas lingkungan disekitarnya, sehingga dapat merupakan : 1. Areal perlindungan berlangsungnya fungsi ekosistim dan penyangga kehidupan. 2. Sarana untuk menciptakan kebersihan, kesehatan, keserasian dan kehidupan lingkungan. 3. Sarana rekreasi. 4. Pengaman lingkunan hidup perkotaan terhadap berbagai macam pencemaran baik didarat, perairan maupun udara. 5. Sarana penelitian dan pendidikan serta penyuluhan bagi masyarakat untuk membentuk kesadaran lingkungan. 6. Tempat berlindung plasma nuftah. 7. Sarana untuk mempengaruhi dan memperbaiki iklim mikro. 8. Pengatur tata air. Untuk mewujudkan fungsi RTH ( Gani, 2017).

Pemerintah mengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk mengatasi berbagai masalah berupa kejadian yang membuat resah masyarakat beberapa tahun terakhir ini. Kejadian itu seperti banyaknya penyakit yang menyerang masyarakat, suhu perkotaan yang semakin tinggi akibat kepadatan penduduk, banyaknya kendaraan bermotor yang menghasilkan asap dan kebisingan serta pabrik-pabrik disekitar perkotaan yang mengakibatkan pencemaran udara. Persaingan hidup yang semakin tinggi membuat kebutuhan rekreasi menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi untuk sejenak menenangkan pikiran. Pembangunan taman kota akan mengatasi masalah itu (Taufikurahman, 2018).




HASIL DAN PEMBAHASAN


Hasil

Adapun hasil dari praktikum yang berjudul “Ecoturisem” adalah sebagai

berikut :



Pembahasan

Taman Ahmad Yani merupakan salah satu taman kota terbuka di kota Medan. Taman ini memiliki monumen patung pahlawan nasional Jenderal Ahmad Yani tepat di bagian tengahnya. Taman kota terbuka di kota Medan ini diberi nama Taman Ahmad Yani. Hal tersebut karena di bagian tengah taman terdapat monumen patung pahlawan nasional, Ahmad Yani. Tugu patung setinggi 11 meter tersebut menggambarkan Jenderal Ahmad Yani menoleh ke arah kiri. Bagian tangannya yang menunjuk ke arah kanan menyimpan filosofi mengajak ke arah perbaikan. Ini menyiratkan makna seruan kepada kaum garis kiri untuk berpindah haluan ke kaum kanan. Taman ini bisa menjadi destinasi wisata pilihan karena lokasinya yang dekat dengan pusat kota. Taman ini terbuka untuk umum selama 24 jam tanpa retribusi. Taman rekeasi ini berada di Jl. Imam Bonjol, Jati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara 20151. Taman kota ini berada pada kawasan strategis di tengah kota Medan dengan akses mudah.

Taman Ahmad Yani memiliki luas 15.200 m2, berada di pusat kota Medan dan dilingkupi oleh jalan-jalan protokol terutama Jalan Sudirman. Taman Ahmad Yani terletak di sekitar area pemukiman, rumah sakit, perkantoran, sekolah umum dan gereja. Taman Ahmad Yani mudah dijangkau karena dilalui banyak angkutan umum dari berbagai tujuan serta keadaan taman cukup asri karena terdiri dari berbagai macam jenis vegetasi. Tidak ada retribusi untuk memasuki kawasan taman. Wisatawan hanya dikenakan biaya parkir bagi yang datang membawa kendaraan pribadi. Tidak ada retribusi untuk memasuki kawasan taman. Wisatawan hanya dikenakan biaya parkir bagi yang datang membawa kendaraan pribadi. Taman kota ini disebut juga sebagai Taman Digital Ahmad Yani, karena tersedianya jaringan hotspot. Wisatawan bisa membawa laptop sendiri dan menggunakan akses internet yang ada di taman. Hal ini mendukung aktivitas pencarian informasi bagi pelajar maupun warga umumnya memanfaatkan fasilitas taman.

Taman kota ini juga merpakan ruanh terbuka hijau dengan suasana asri yang nyaman. Taman ini memiliki banyak fasilitas termasuk sarana bermain bagi anak- anak. Terdapat beberapa ayunan, perosotan, serta jungkat-jungkit yang dapat dimainkan untuk menambah keseruan berlibur. Wisatawan yang datang bersama keluarga akan dibuat cukup nyaman menikmati waktu bersama. Area taman ini sering dijadikan sebagai tempat berkumpulnya beberapa komunitas yang ada di Medan. Di akhir pekan, wisatawan dapat melihat komunitas biola dan seniman medan berkumpul dan latihan. Senam jantung sehat dan fotografi juga menjadi contoh aktivitas yang digelar bersama komunitas. Berbagai kegiatan yang digelar komunitas-komunitas tersebut menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan.

Banyak wisatawan yang datang di sore hari untuk bersantai dan menikmati aneka kuliner. Beragam makanan dan minuman banyak dijajakan di sekitar taman. Wisatawan dapat menyantap sajiannya sambil menikmati suasana santai sore hari. Taman Ahmad Yani menjadi salah satu taman kota yang memang diperuntukkan bagi kegiatan masyarakat. Seperti berolahraga, perayaan-perayaan, perlombaan, pertunjukan kesenian, pengajian, maupun berbagai kegiatan positif lainnya. Di sini juga memiliki panggung teater mini sebagai salah satu fasilitas pendukung. Taman ini telah melengkapi diri dengan berbagai fasilitas umum. Salah satunya mushola yang dilengkapi pendingin ruangan bagi wisatawan muslim yang ingin beribadah.




KESIMPULAN DAN SARAN


Kesimpulan

1. Hutan kota adalah kawasan yang berada di dalam atau sekitar perkotaan yang ditutupi oleh        pepohonan yang dibiarkan tumbuh secara alami menyerupai hutan dan tidak tertata seperti            taman.

           2.  Manfaat dari adanya kawasan hijau ini adalah untuk mengurangi degradasi Lingkungan kota,                 serta berfungsi memperbaiki lingkungan hidup dan estetika.

           3.  Ekowisata adalah suatu bentuk   perjalanan wisata ke area alami yang dilakukan       dengan                       tujuan mengkonservasi lingkungan dan melestarikan kehidupan dan kesejahteraan penduduk                setempat.

4.  Taman Ahmad Yani merupakan salah satu taman kota terbuka di kota Medan.

5.  Taman Ahmad yani memiliki berbagai fasilitas diantaranya fasilitas bermain, olahraga, atau alun-alu digital untuk tempat duduk dan bersantai.

 

           Saran

Sebaiknya praktikan lebih mengenal dan sebaiknya melakukan penelitian

            di Taman Ahmad Yani. 




DAFTAR PUSTAKA

    Arianti, Iin. 2013. Ruang Terbuka Hijau. Jurna l Ilmu Pengetahuan dan Rekayasa.

Darmawan, Edy.2019. Ruang Publik dalam Arsitektur Kota. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.


Dirjentaru. 2018. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Departemen Pekerjaan Umum.


Gani, Rita. 2017. Taman Kota sebagai Modal Sosial dan Interaksi Masyarakat Kota Bandung. Jurnal Signal Unswagati Cirebon.


Haryati, S.R. 2018. Kajian Desain Embung Di Tepian Kota Yang Mengarah Pada Pengembangan Ekowisata Berbasis Ekonomi Kreatif. Jurnal Arsitektur Dan Perencanaan . 1(2): 7-19.


Indrawan. G., T. Husodo dan E. N. Megantara. 2013. Indeks Keanekaragaman Jenis Serangga pada Pertanaman Kelapa Sawit (Elaeisguineensis Jacq.) di Kebun Helvetia PT Perkebunan Nusantara II. J. Online Agroekoteknologi USU. 1(4):1081-1091.


Mulyadi, Edi Dan Nurfitriani. 2010 . Konservasi Hutan Mangrove Sebagai Ekowisata. Jawa Timur. Jurnal Ilmiah Teknik Lingkungan. 2(1).


Nasution, Ahmad Delianur dan Wahyuni Zahrah. 2011. “Public Open Space’s Contribution to Quality of Life: Does Privatisation Matters?”.Asian Journal of EnvironmentBehaviour Studies. Vol. 3, No. 9, July 2012, pp. 59-74.


Purnomohadi, S. 1995. “Peran Ruang Terbuka Hijau Dalam Pengendalian Kualitas Udara di DKI Jakarta”. Disertasi, Program Pascasarjana Institut Pertanian Bogor.


Ridwanti. 2018. Analisis Faktor Sosial Ekonomi Terhadap Pendapatan Petani Padi di Desa Sungai Durait Tengah Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara. J. Ziraah. 31(3):12-19.

  

           Zuriah, Nurul. 2017. Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan, Teori-Aplikasi Jakarta: PT.                          Bumi Aksara


Komentar