Laporan Kelompok 1 JASA HUTAN KOTA DAN ECOTOURISM
Laporan Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan Medan, Mei 2021
JASA HUTAN KOTA DAN ECOTOURISM
Dosen Penanggung Jawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh :
Ade Nurul Fadhilah Tumanggor 191201063
Zulhajji Ashraff 191201072
Nurul Fahma 191201085
Kevin Sitorus 191201097
Mahla Rose Alba Auri 191201208
Kelompok 1
HUT 4D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan
Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan
karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan Laporan Praktikum yang berjudul ”Jasa Hutan Kota Dan Ecotourism“
ini dengan tepat waktu. Laporan ini dimaksudkan
untuk memenuhi tugas Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan sebagai syarat masuk Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan di
minggu yang akan datang.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada Dosen Penanggungjawab Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si karena telah memberikan materi
dengan baik dan benar. Penulis
juga mengucapkan terima
kasih kepada asisten Praktikum yang telah memberikan bimbingan dan
arahan selama kami mengikuti kegiatan
praktikum ini. Penyelesaian laporan ini dengan
memperoleh berbagai informasi dari berbagai pihak, baik dari sumber buku, asisten, dan teman-teman.
Penulis menyadari bahwa laporan ini
masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak
dalam upaya untuk memperbaiki isi laporan
ini akan sangat penulis
hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat
bagi siapapun yang membacanya.
Medan, Mei 2021
Penulis
PENDAHULUAN
Latar belakang
Hutan
merupakan modal pembangunan nasional yang memiliki
manfaat ekologi, ekonomi dan
sosial budaya. Dalam UU Nomor 41 tahun 1999 dijelaskan bahwa Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan
lahan berisi sumber daya alam hayati
yang didominasi pepohonan yang mempunyai tiga fungsi, yaitu: fungsi konservasi, fungsi lindung, dan
fungsi produksi. Hutan merupakan sumber daya
alam yang memiliki banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Manfaat-manfaat tersebut dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu manfaat nyata (tangible) dan tidak nyata
(intangible). Manfaat langsung seperti penyediaan kayu, satwa dan hasil
tambang. Sedangkan manfaat
tidak langsung seperti
manfaat rekreasi, perlindungan dan pengaturan tata
air serta pencegahan erosi. Indonesia mempunyai potensi besar untuk menjadi kawasan tujuan wisata dunia,
karena memiliki ketiga unsur penting yang membedakan dengan Negara lain (Darmawan, 2019).
Hutan kota adalah kawasan yang berada di
dalam atau sekitar perkotaan yang ditutupi
oleh pepohonan yang dibiarkan tumbuh secara alami menyerupai hutan dan tidak tertata seperti taman. Manfaat dari
adanya kawasan hijau ini adalah untuk mengurangi degradasi
lingkungan kota, serta berfungsi memperbaiki lingkungan hidup dan estetika. Jumlah kawasan terbuka
hijau di perkotaan
seringkali tidak seimbang dengan pembangunan kota. Oleh sebab
itu, hutan kota mulai banyak
digarap dan dilestarikan
sebagai upaya untuk mengurangi dampak lingkungan kota yang memberikan efek negatif (Ridwanti,
2018).
Keberadaan hutan kota diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2002 tentang Hutan Kota. Berdasarkan peraturan tersebut, pengertian hutan kota adalah: Suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan, baik pada tanah negara maupun tanah hak yang ditetapkan sebai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Wujud atau bentuk hutan kota sangat beragam, mulai dari hutan di sekitaran jalan tol, pinggir rel kereta, sekitar danau atau bendungan, taman kota, serta hutan yang berada di wilayah pemukiman. Suatu kawasan dapat disebut sebagai hutan jika luasnya lebih dari 0,25 hektar. Perkotaan yang baik, seharusnya memiliki kawasan hutan kota sekitar 10% dari total luas wilayahnya. Suatu kawasan dapat disebut sebagai hutan jika luasnya lebih dari 0,25 hektar. Perkotaan yang baik, seharusnya memiliki kawasan hutan kota sekitar 10% dari total wilayahnya (Zuriah, 2017).
Ruang terbuka hijau (RTH) khususnya di wilayah perkotaan memiliki fungsi yang penting diantaranya terkait aspek ekologi, sosial budaya, dan estetika. Adapun dalam penyediaannya, haruslah memenuhi kriteria ruang publik yang ideal seperti lokasi yang mudah dijangkau, nyaman, dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Masih kurangnya ketersediaan jumlah RTH publik khususnya hutan kota dan taman kota pada kawasan pusat kota Tangerang sedikit banyak mempengaruhi fungsi hutan kota dan taman kota tersebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH) publik. Di samping itu, kondisi hutan kota dan taman kota eksisting pun dapat dikatakan sepi dari pengunjung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji fungsi dan kriteria penyediaan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) publik pada hutan kota dan taman kota serta memberikan rekomendasi dalam peningkatan kualitas hutan kota dan taman kota sebagai ruang terbuka hijau (RTH) publik berdasarkan preferensi masyarakat. Jenis pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif (Dirjentaru, 2018).
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman
Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, pengertian ruang terbuka hijau (RTH) adalah area memanjang/ jalur dan atau mengelompok,
yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun
yang sengaja ditanam.
Sedangkan pengertian ruang
terbuka hijau menurut Punomohadi (1995), ruang terbuka hijau merupakan
sebentang lahan terbuka
tanpa bangunan yang mempunyai ukuran,
bentuk, dan batas geografis
tertentu dengan status penguasaan apapun, yang di dalamnya terdapat tetumbuhan hijau berkayu dan
tahunan (perennial woody plants), dengan pepohonan
sebagai tumbuhan penciri utama dan tumbuhan lainnya (perdu, semak, rerumputan, dan tumbuhan penutup tanah
lainnya), sebagai tumbuhan pelengkap, serta
benda-benda lain yang juga sebagai pelengkap dan penunjang fungsi RTH bersangkutan (Nasution, 2011).
Tujuan
Tujuan
dari praktikum Ekonomi
Sumberdaya Hutan yang berjudul “Jasa
Hutan Kota Dan Ecotourism’’ adalah untuk mengetahui manfaat dan kegunaan
Taman Ahmad Yani Kota Medan.
TINJAUAN PUSTAKA
Ekowisata merupakan salah satu
pengembangan pariwisata berkelanjutan yang
mengedepankan pada aspek kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat. Kawasan
Ekowisata Gunung Api Purba Nglanggeran merupakan salah satu destinasi wisata
yang menerapkan prinsip
ekowisata. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi karakteristik obyek daya tarik wisata dan untuk mengetahui penerapan prinsip ekowisata
yang dilakukan. Metode yang digunakan
adalah metode kualitatif. Pengumpulan data primer melalui wawancara dan observasi yang dilakukan
secara purposive sampling dengan
bantuan panduan wawancara dan checklist. Hasilnya adalah Desa Nglanggeran memiliki
atraksi yang sangat
lengkap, baik itu atraksi
alam, buatan maupun budaya serta dilengkapi dengan akses yang baik dan fasilitas wisata yang memadai.
Kawasan Ekowisata Gunung Api Purba Nglanggeran
secara umum telah menerapkan 7 prinsip ekowisata menurut The International Ecotourism Society (TIES). Penerapan
prinsip terbaik adalah kesadaran
dan penghargaanupaya pengelolaan sesuai kaidah prinsip ekowisata, namun belum
menyeluruh (Tiani ,2018).
Ekowisata lebih populer dan banyak dipergunakan dibanding dengan terjemahan yang seharusnya dari istilah
ecotourism, yaitu ekoturisme. Terjemahan yang
seharusnya dari ecotourism adalah wisata ekologis. Yayasan Alam Mitra Indonesia membuat terjemahan ecotourism
dengan ekoturisme. Ekowisata adalah suatu bentuk perjalanan wisata ke area alami yang dilakukan dengan tujuan mengkonservasi lingkungan dan melestarikan kehidupan dan kesejahteraan penduduk setempat. Semula ekowisata dilakukan oleh wisatawan
pecinta alam yang menginginkan di
daerah tujuan wisata tetap utuh dan lestari, di samping budaya dan kesejahteraan masyarakatnya tetap terjaga.
Pengertian tentang ekowisata
mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Namun, pada hakekatnva, pengertian ekowisata adalah
suatu bentuk wisata yang bertanggung jawab
terhadap kelestarian area yang masih alami (natural area), memberi manfaat secara
ekonomi dan mempertahankan keutuhan budaya bagi masyarakat setempat (Mulyadi, 2010).
Bentuk
ekowisata menciptakan kelestarian lingkungan dengan nilai
ekonomis sekaligus sosial bagi suatu kawasan alam, merupakan suatu bentuk pengelolaan potensi wisata. Tujuan penelitian ini adalah memberikan arahan rekomendasi
desain bagi pemerintah daerah dalam pembuatan kebijakan penataan embung yang letaknya
di tepian kota dengan lokalitas
ekowisata berbasis masyarakat ekonomi kreatif. Metode yang
digunakan adalah metode penelitian partisipatif
masyarakat karena masyarakat adalah pihak yang paling mengetahui masalah
dan kebutuhannya. Pendekatan utama penelitian ini adalah model
bottom- up (partisipatoris), yaitu melibatkan masyarakat dalam rangkaian proses
penelitian. Suatu perencanaan partisipatif terfokus pada kepentingan masyarakat, partisipatoris, dinamis, sinergitas dan legalitas. Bentuk
penelitian ialah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Ekowisata adalah bentuk baru perjalanan bertanggungjawab ke area alami dan
berpetualang yang dapat menciptakan industri
pariwisata. Sektor pariwisata
merupakan industri terbesar dan terkuat dalam pembiayaan ekonomi global (
Haryati, 2018).
Ruang
terbuka hijau sangat berpengaruh bagi masyarakat artinya
masyarakat bisa merasakan manfaat ruang terbuka
hijau bagi masyarakat perkotaan ditinjau
dari aspek sosial dan ekonomi, salah satu nya masyarakat bisa merasakan manfaat
udara, tanaman-tanaman yang bersih, bisa meningkatkan pendapatan masyarakat dan fasilitas lainnya. Sebagian masyarakat lain
mengatakan belum menerima manfaat
ruang terbuka hijau bagi masyarakat
tersebut, karena tidak memanfaatkan
keberadaan ruang terbuka hijau bagi masyarakat perkotaan ditinjau dari aspek sosial dan ekonomi. Masalah
perkotaan pada saat ini menjadi masalah yang cukup rumit untuk diatasi. Perkembangan perkotaan saat ini membawa penurunan kualitas
lingkungan hidup atau membawa dampak
negatif pada beberapa
aspek lingkungan, sosial dan aspek ekonomi. Besarnya tekanan ekonomi
akibat persaingan warga kota dengan
pendatang juga kerap menyebabkan permasalahan-
permasalahan lingkungan ini
diabaikan (Yusmawar, 2016).
Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Dalam perkembangannya, kawasan perkotaan harus dapat berkembang dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan. Keseimbangan lingkungan perkotaan dapat dilihat dari ketersediaan ruang terbuka hijau yang tersebar di sekitar kawasan perkotaan. Ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dapat berfungsi sebagai resapan air (Catchment Area), menjaga iklim mikro dan sebagai area interaksi sosial masyarakat. Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sangat penting pada suatu wilayah perkotaan, disamping sebagai salah satu fasilitas sosial masyarakat, RTH Kota mampu menjaga keserasian antara kebutuhan aktivitas masyarakat kota dengan kelestarian bentuk lansekap alami wilayah itu (Arianti, 2013).
Tujuan pembentukan RTH diperkotaan,
adalah untuk meningkatkan mutu lingkungan perkotaan
yang nyaman, segar, indah, bersih,
dan sebagai sarana pengaman
lingkungan perkotaan serta menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan
yang berguna bagi masyarakat yang tinggal. Penataan
RTH, tidak hanya sebagai
kawasan hijau yang ditanam vegetasi saja, tetapi RTH punya fungsi yang sangat berarti bagi kualitas
lingkungan disekitarnya, sehingga dapat merupakan : 1. Areal perlindungan berlangsungnya fungsi ekosistim dan penyangga kehidupan. 2. Sarana untuk menciptakan kebersihan, kesehatan, keserasian
dan kehidupan lingkungan. 3. Sarana rekreasi. 4. Pengaman lingkunan hidup perkotaan terhadap
berbagai macam pencemaran baik didarat, perairan
maupun udara. 5. Sarana penelitian dan pendidikan serta penyuluhan bagi masyarakat untuk membentuk kesadaran
lingkungan. 6. Tempat
berlindung plasma nuftah. 7. Sarana untuk mempengaruhi dan
memperbaiki iklim mikro. 8. Pengatur tata air. Untuk
mewujudkan fungsi RTH ( Gani, 2017).
Pemerintah mengelola Ruang Terbuka
Hijau (RTH) untuk mengatasi berbagai
masalah berupa kejadian
yang membuat resah masyarakat beberapa
tahun terakhir ini. Kejadian
itu seperti banyaknya penyakit yang menyerang masyarakat, suhu perkotaan yang semakin tinggi akibat kepadatan
penduduk, banyaknya kendaraan bermotor yang menghasilkan asap
dan kebisingan serta pabrik-pabrik disekitar perkotaan
yang mengakibatkan pencemaran udara. Persaingan hidup
yang semakin tinggi membuat kebutuhan
rekreasi menjadi kebutuhan
yang harus dipenuhi
untuk sejenak menenangkan pikiran. Pembangunan taman kota
akan mengatasi masalah itu (Taufikurahman,
2018).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil
Adapun hasil dari praktikum
yang berjudul “Ecoturisem” adalah sebagai
berikut :
Pembahasan
Taman Ahmad Yani merupakan salah
satu taman kota terbuka di kota Medan.
Taman ini memiliki monumen patung pahlawan nasional Jenderal Ahmad Yani tepat di bagian tengahnya. Taman kota terbuka
di kota Medan ini diberi
nama Taman Ahmad Yani. Hal tersebut
karena di bagian
tengah taman terdapat
monumen patung pahlawan
nasional, Ahmad Yani. Tugu patung setinggi 11 meter tersebut menggambarkan Jenderal Ahmad Yani menoleh
ke arah kiri. Bagian tangannya yang menunjuk
ke arah kanan menyimpan filosofi
mengajak ke arah perbaikan. Ini menyiratkan makna seruan kepada
kaum garis kiri untuk berpindah haluan ke kaum kanan. Taman
ini bisa menjadi
destinasi wisata pilihan
karena lokasinya yang dekat dengan pusat kota. Taman ini terbuka
untuk umum selama 24 jam tanpa retribusi. Taman
rekeasi ini berada di Jl.
Imam Bonjol, Jati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan,
Sumatera Utara 20151. Taman kota ini berada pada kawasan strategis
di tengah kota Medan dengan
akses mudah.
Taman Ahmad Yani memiliki luas 15.200 m2, berada di pusat kota Medan dan dilingkupi oleh jalan-jalan protokol terutama Jalan Sudirman. Taman Ahmad Yani terletak di sekitar area pemukiman, rumah sakit, perkantoran, sekolah umum dan gereja. Taman Ahmad Yani mudah dijangkau karena dilalui banyak angkutan umum dari berbagai tujuan serta keadaan taman cukup asri karena terdiri dari berbagai macam jenis vegetasi. Tidak ada retribusi untuk memasuki kawasan taman. Wisatawan hanya dikenakan biaya parkir bagi yang datang membawa kendaraan pribadi. Tidak ada retribusi untuk memasuki kawasan taman. Wisatawan hanya dikenakan biaya parkir bagi yang datang membawa kendaraan pribadi. Taman kota ini disebut juga sebagai Taman Digital Ahmad Yani, karena tersedianya jaringan hotspot. Wisatawan bisa membawa laptop sendiri dan menggunakan akses internet yang ada di taman. Hal ini mendukung aktivitas pencarian informasi bagi pelajar maupun warga umumnya memanfaatkan fasilitas taman.
Taman
kota ini juga merpakan ruanh
terbuka hijau dengan
suasana asri yang nyaman.
Taman ini memiliki banyak fasilitas termasuk sarana bermain bagi anak- anak. Terdapat beberapa
ayunan, perosotan, serta jungkat-jungkit yang dapat dimainkan untuk menambah keseruan
berlibur. Wisatawan yang datang bersama keluarga
akan dibuat cukup nyaman menikmati waktu bersama. Area taman ini sering dijadikan sebagai tempat
berkumpulnya beberapa komunitas yang ada di Medan.
Di akhir pekan, wisatawan dapat melihat komunitas biola dan seniman medan berkumpul dan latihan. Senam jantung
sehat dan fotografi juga menjadi contoh
aktivitas yang digelar bersama komunitas. Berbagai kegiatan yang digelar komunitas-komunitas tersebut menjadi
daya tarik tersendiri bagi wisatawan.
Banyak wisatawan yang datang di sore
hari untuk bersantai dan menikmati aneka
kuliner. Beragam makanan dan minuman banyak dijajakan di sekitar taman. Wisatawan dapat menyantap sajiannya
sambil menikmati suasana santai sore hari.
Taman Ahmad Yani menjadi salah satu taman kota yang memang diperuntukkan bagi kegiatan masyarakat. Seperti
berolahraga, perayaan-perayaan, perlombaan, pertunjukan kesenian,
pengajian, maupun berbagai
kegiatan positif lainnya.
Di sini juga memiliki panggung teater mini sebagai salah satu fasilitas
pendukung. Taman ini telah
melengkapi diri dengan berbagai fasilitas umum. Salah satunya mushola yang dilengkapi pendingin ruangan bagi wisatawan muslim yang ingin beribadah.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
1. Hutan kota adalah kawasan yang berada di dalam atau sekitar perkotaan yang ditutupi oleh pepohonan yang dibiarkan tumbuh secara alami menyerupai hutan dan tidak tertata seperti taman.
2. Manfaat dari adanya kawasan
hijau ini adalah untuk mengurangi degradasi Lingkungan kota, serta berfungsi
memperbaiki lingkungan hidup dan estetika.
3. Ekowisata
adalah suatu bentuk perjalanan wisata
ke area alami yang dilakukan dengan tujuan mengkonservasi
lingkungan dan melestarikan kehidupan
dan kesejahteraan penduduk setempat.
4. Taman Ahmad Yani merupakan salah satu taman kota terbuka di kota Medan.
5. Taman Ahmad yani memiliki berbagai fasilitas diantaranya fasilitas bermain, olahraga, atau alun-alu digital untuk tempat duduk dan bersantai.
Saran
Sebaiknya praktikan
lebih mengenal dan sebaiknya melakukan
penelitian
di Taman Ahmad Yani.
DAFTAR PUSTAKA
Arianti, Iin. 2013. Ruang Terbuka Hijau. Jurna l Ilmu Pengetahuan dan Rekayasa.
Darmawan, Edy.2019. Ruang Publik dalam Arsitektur Kota. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Dirjentaru. 2018. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Departemen Pekerjaan Umum.
Gani, Rita. 2017. Taman Kota sebagai Modal Sosial dan Interaksi Masyarakat Kota Bandung. Jurnal Signal Unswagati Cirebon.
Haryati, S.R. 2018. Kajian Desain Embung Di Tepian Kota Yang Mengarah Pada Pengembangan Ekowisata Berbasis Ekonomi Kreatif. Jurnal Arsitektur Dan Perencanaan . 1(2): 7-19.
Indrawan. G., T. Husodo dan E. N. Megantara. 2013. Indeks Keanekaragaman Jenis Serangga pada Pertanaman Kelapa Sawit (Elaeisguineensis Jacq.) di Kebun Helvetia PT Perkebunan Nusantara II. J. Online Agroekoteknologi USU. 1(4):1081-1091.
Mulyadi, Edi Dan Nurfitriani. 2010 . Konservasi Hutan Mangrove Sebagai Ekowisata. Jawa Timur. Jurnal Ilmiah Teknik Lingkungan. 2(1).
Nasution, Ahmad Delianur dan Wahyuni Zahrah. 2011. “Public Open Space’s Contribution to Quality of Life: Does Privatisation Matters?”.Asian Journal of EnvironmentBehaviour Studies. Vol. 3, No. 9, July 2012, pp. 59-74.
Purnomohadi, S. 1995. “Peran Ruang Terbuka Hijau Dalam Pengendalian Kualitas Udara di DKI Jakarta”. Disertasi, Program Pascasarjana Institut Pertanian Bogor.
Ridwanti. 2018. Analisis Faktor Sosial Ekonomi Terhadap Pendapatan Petani Padi di Desa Sungai Durait Tengah Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara. J. Ziraah. 31(3):12-19.
Zuriah, Nurul. 2017. Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan, Teori-Aplikasi Jakarta: PT. Bumi Aksara
Komentar
Posting Komentar